Eks Karyawan Ashanty Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Perampasan Aset
Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan Ashanty hari ini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporannya soal dugaan perampasan aset dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Didampingi kuasa hukumnya, Ayu Chairun Nurisa membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya terhadap Ashanty.
"Ini laptop yang diambil oleh saudari Ida atas perintah Ashanty. Laptop ini nggak ada di surat serah terima," ujar Stifen Heriyanto, kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/10).
Pada kesempatan itu, Stifan menegaskan bahwa seluruh barang tersebut merupakan milik Ayu Chairun, bukan aset perusahaan Ashanty.
"Saya tanya nih, Abang punya barang, saya ambil dompet Abang, saya ambil handphone Abang, saya ambil KTP dan ATM secara paksa, saya nggak kembalikan, itu apa namanya? Perampasan, kan?" tegasnya.
Sementara itu, Ayu Chairun sendiri mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya.
"Sejauh ini sih masih aman, ya. Tinggal nunggu di dalam saja kayak gimana," aku Ayu Chairun Nurisa.
Seperti diketahui, Ayu Chairun Nurisa membuat tiga laporan polisi. Dua laporan terdaftar di Polres Jakarta Selatan, sementara satu lagi di Polres Tangerang Selatan.
Dua laporan di Polres Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025, sementara laporan terhadap karyawan dan oknum pendamping dilayangkan di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.
Dalam laporannya, ada dugaan perampasan di dua lokasi berbeda, yakni gerai kue Lumiere di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dan kediaman pribadi Ayu di Cirendeu, Tangerang Selatan.
Barang-barang tersebut antara lain, iPhone 15 Pro, laptop, mobil, sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, akses m-banking, hingga password pribadi.
(kpr/and)