Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kuasa Hukum Vadel Nilai Majelis Hakim Tak Jatuhkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

kpr | Insertlive
Senin, 06 Oct 2025 21:15 WIB
Kuasa Hukum Vadel Nilai Majelis Hakim Tak Jatuhkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan / Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta, Insertlive -

Vadel Badjideh divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri Nikita Mirzani. Namun, pihak Vadel Badjideh tidak terima atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim.

Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh menilai adanya kejanggalan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Ia merasa hakim tidak melihat fakta-fakta yang diungkapkan di persidangan.

Pasalnya, Oya mengatakan berdasarkan fakta yang diungkapkan di persidangan, tidak bisa dibuktikan jika Vadel Badjideh bersalah atas tuduhan yang diterimanya.


Kuasa hukum Vadel Badjideh itu menyoroti soal bukti mengenai aborsi yang dilakukan LM. Ia menyebut, perhitungan kehamilan LM tidak sesuai dengan tuduhan yang dijatuhkan ke Vadel Badjideh.

"Majelis menyampaikan, katanya aborsi pertama bulan Mei, pendarahan. Bulan Juni, keluar janin sebesar boneka sudah utuh. Mungkin nggak, satu bulan udah segede gini?" ucap Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10).

Pada kesempatan itu, Oya juga menegaskan bahwa proses aborsi dilakukan LM bukan hanya sekali, melainkan berkali-kali. Oya juga membeberkan perhitungan kehamilan LM yang dinilai terjadi sebelum bertemu dengan Vadel Badjideh.

"Jadi saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuma sekali, kehamilannya cuma sekali. Jadi upaya aborsi awal pendarahan itu ternyata tidak keluar, tidak berhasil. Sehingga bayinya berkembang. Di bulan Juni keluar," jelas Oya Abdul Malik.

"Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo, kita hitung mundur. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa? (Januari)," sambungnya.

Oya Abdul Malik mengatakan LM baru pulang ke Indonesia dan akhirnya bertemu dengan Vadel Badjideh pada bulan Maret. Maka dari itu, ia merasa Majelis Hakim seharusnya bisa mempertimbangkan hal tersebut sebelum menjatuhkan vonis.

"Bulan Maret, LM baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya," ujarnya.

Walaupun begitu, Oya tak menampik kasus persetubuhan yang dilakukan Vadel Badjideh salah. Namun, ia tetap membantah kehamilan dan aborsi yang dialami LM melibatkan Vadel Badjideh.

"Saya tidak membenarkan apa yang Vadel lakukan. Persetubuhannya iya terjadi. Makanya saya bilang, hukum lah sesuai porsinya. Urusan dia aborsi dan dia hamil, kan bukan urusannya Vadel. Kenapa jadi semua Vadel harus nanggung?" tegas Oya Abdul Malik.

Maka dari itu, Oya Abdul Malik menyayangkan sikap Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan fakta di persidangan.

"Sehingga memburamkan fakta persidangan. Semuanya jelas kok. Kan dibacain sama beliau. Beliau yang bacain, beliau yang mutusin," pungkasnya.

(kpr/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK