Ashanty Dilaporkan Eks Karyawan Atas Tudingan Perampasan Aset dan Akses Ilegal
Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya yang bernama Ayu Chairun Nurisa atas tindakan perampasan aset dan akses ilegal.
Pelaporan ini merupakan serangan balik dari Ayu yang dilaporkan oleh Ashanty terkait kasus penggelapan dana di PT Hijau Dipta Nusantara.
"Ashanty dan karyawannya dilaporkan dalam dugaan perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya," ujar Stifan Heriyanto selaku kuasa hukum Ayu dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat pada Jumat (3/10).
Ia melanjutkan bahwa Ashanty melakukan perampasan sejumlah aset milik Ayu karena dianggap sebagai barang yang dibeli menggunakan dana yang telah ia gelapkan.
"Diambil handphonenya, mobil, tas, KTP, laptop, m-banking, password diminta paksa sama Ashanty melalui karyawannya Mufida," sambungnya.
Perampasan itu disebut dilakukan di beberapa tempat, mulai dari toko kue milik Ashanty, kediaman Ashanty, hingga kediaman Ayu.
"Selang beberapa hari, Ashanty mengutus Aris mengambil paksa kendaraan dari klien kami, sertifikat rumah, emas dan lain-lain, disaksikan oleh keluarga klien kami," tambah Stifan Heriyanto.
Kuasa hukum Ayu yang lain, Azman, menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ashanty dan karwayannya ini termasuk kriminal karena status kepemilikan barang-barang tersebut.
Hingga saat ini proses penyidikan laporan yang dilayangkan Ashanty, pihak berwenang belum menyatakan bahwa barang milik Ayu adalah hasil dari penggelapan dana sehingga bisa dengan mudah diambil oleh istri Anang Hermansyah tersebut.
"Mereka masih proses lidik, tapi tindakan beliau ini sudah termasuk tindakan kriminal karena perampasan aset, mobil, apalagi dilakukan di jam 2 (pagi)," imbuh Azman.
Ashanty dilaporkan ke Polres Jakarta selatan atas kasus perampasan dan akses ilegal.
Sementara karyawan Ashanty bernama Aris Maulana Akbar dan kawan-kawan dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan kasus perampasan.
(arm/arm)