Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Vadel Badjideh Akan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara & Denda Rp1 M

InsertLive | Insertlive
Kamis, 02 Oct 2025 07:30 WIB
Vadel Badjideh Akan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara & Denda Rp1 M (Foto: Febri/detikhot)
Jakarta, Insertlive -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh.

Majelis hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan penipuan serta persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM, saat masih di bawah umur.

Vadel juga dijatuhi hukuman atas tindak pidana aborsi yang juga dilakukan kepada LM.


"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap hakim dalam persidangan, Rabu (1/10).

"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," lanjutnya.

Pihak Vadel Badjideh lantas akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami mengajukan banding," kata Oya Abdul Malik, pengacara Vadel Badjideh.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindakan asusila terhadap putrinya, LM.

Laporan Nikita Mirzani terdaftar dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada September 2024.

Vadel Badjideh kemudian dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

(KHS/dis)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK