Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

ARM | Insertlive
Kamis, 02 Oct 2025 00:04 WIB
Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M (Foto: Febri/detikhot)
Jakarta, Insertlive -

Vadel Badjideh dijatuhi vonis hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim memberikan vonis tersebut karena Vadel Badjideh terbukti melakukan tindak pidana kepada LM, putri Nikita Mirzani.


"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim di ruang sidang.

Majelis hakim juga sepakat bahwa Vadel Badjideh melakukan tindakan pudana aborsi terhadap LM.

"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," imbuhnya.

Oleh karena terbukti melakukan tindak pidana seksual kepada LM yang masih berusia di bawah umur, Vadel Badjideh divonis kurungan penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar atau tambahan 3 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi vonis hakim.

Terkait vonis tersebut, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding," ujar Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel Badjideh.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

(arm/arm)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK