Vadel Badjideh Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Asusila atas Laporan Nikita Mirzani
Vadel Badjideh hari ini akan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10). Seperti diketahui Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM yang kala itu masih di bawah umur.
Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel Badjideh tampak tenang menanti putusan yang akan dijatuhkan kepada dirinya. Ia pun mengaku sudah siap untuk menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Siap, selalu siap. Siap apapun putusannya siap," ujar Vadel Badjideh ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Saat disinggung soal persiapannya dalam menghadapi sidang putusan, Vadel mengaku berserah kepada Tuhan. Ia hanya berharap apapun keputusannya nanti yang terbaik.
"Ya kita serahin aja ke Tuhan. Doa, doa," papar Vadel.
Seperti diketahui, Vadel Badjideh dilaporkan telah melanggar UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP. Laporan tersebut dilayangkan Nikita Mirzani yang tak terima putrinya menjadi korban tindak asusila.
Kejadian asusila itu diduga terjadi saat Vadel Badjideh dan LM menjalin hubungan asmara. Kala itu, hubungan Nikita Mirzani dan putrinya sedang tidak baik-baik saja, hingga LM memutuskan untuk mengadukan hidupnya kepada Vadel Badjideh.
Laporan Nikita Mirzani itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel Badjideh pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(kpr/fik)