Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Dituntut Setahun Penjara

Yogi Alfian | Insertlive
Rabu, 24 Sep 2025 18:45 WIB
Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Dituntut Setahun Penjara (Foto: Insertlive)
Jakarta, Insertlive -

Jonathan Frizzy atau Ijonk menjalani sidang lanjutan kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu (24/9). Ijonk dinyatakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Jonathan Frizzy.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.


Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Perbuatan aktor berusia 44 tahun tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.

"Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal," terang Jaksa Penuntut Umum.

Namun, ada hal-hal yang dipertimbangkan sebagai keringanan. Ijonk disebut belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta menyesali tindakannya di hadapan persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada awal Oktober 2025.

Sebelum dituntut satu tahun penjara, Ijonk mengaku hidupnya hancur setelah terjerat kasus vape berisi obat keras. Kekasih Ririn Dwi Ariyanti sangat menyesal.

"Bukan cuma nyesal. Bisa dibilang hidup saya hancur," ujarnya beberapa waktu lalu.

"Saya nyesal, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga," lanjutnya.

Jonathan mencoba ikhlas menerima proses hukum yang dijalaninya. Ia menyebut jauh dari anak-anaknya menjadi hal paling berat.

"Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak," imbuhnya.

"Saya bilang saya hancur. Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya," sambungnya.

Jonathan juga menyampaikan permintaan maafnya dan berharap kasusnya bisa memberi hikmah bagi banyak orang.

"Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk Indonesia. Kalau atas kesalahan saya ini dan ketidaktahuan saya akan pods etomidate ini, bisa membuat sedih orang yang saya sayangi. Saya berharap, masyarakat Indonesia bisa menjadi pelajaran dari kasus saya," pungkasnya.

(yoa/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK