Replik Tak Diterima, Vadel Badjideh Tetap Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Vadel Badjideh masih tetap dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Padahal, Vadel telah menyampaikan duplik agar tuntutan yang diterimanya bisa diringankan.
Namun sayang, JPU tetap menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara. Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel Badjideh mengatakan JPU hanya menjawab beberapa poin dari duplik yang disampaikan.
"Beliau tetap dengan tuntutannya, eh tidak ada yang berubah. Dari beberapa poin yang kami sampaikan, dijawab hanya beberapa poin dari sekian banyaknya," ucap Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (19/9).
Oya juga menilai replik yang disampaikan oleh JPU tidak sesuai dengan pernyataan Vadel Badjideh sebelumnya.
"Nggak nyambung ya. Maksudnya gini, lucunya yang kita sampaikan apa, yang dijawab apa, gitu. Itu saja sih. Tapi ya nggak apa-apa juga. Masing-masing kan punya argumen ya," tutur Oya Abdul Malik.
Meski replik JPU tetap menuntut Vadel Badjideh hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, tak menyurutkan langkah Oya untuk mengajukan kembali duplik.
"Jadi, saya akan melakukan duplik hari Senin. Setelah itu, baru menunggu waktu majelis memutuskan," pungkas Oya Abdul Malik.
Seperti diketahui, sebelumnya Vadek Badjideh dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara apabila tidak bisa membayar denda.
(kpr/kpr)