Kasus Vape Bikin Hidup Jonathan Frizzy Hancur
Kasus Vape Bikin Hidup Jonathan Frizzy Hancur/Foto: Ahsan/detikhot
Aktor Jonathan Frizzy hancur setelah terjerat kasus vape berisi zat etomidate.
Tak hanya menyesal, kekasih Ririn Dwi Ariyanti mengatakan hidupnya hancur karena permasalahan ini.
"Bukan cuma nyesal. Bisa dibilang hidup saya hancur," kata Jonathan Frizzy, pada detikcom.
"Saya nyesal, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga," lanjutnya.
Jonathan mencoba ikhlas menerima proses hukum yang dijalaninya. Ia menyebut jauh dari anak-anaknya menjadi hal paling berat.
"Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak," imbuhnya.
"Saya bilang saya hancur. Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya," sambungnya.
Jonathan juga menyampaikan permintaan maafnya dan berharap kasusnya bisa memberi hikmah bagi banyak orang.
"Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk Indonesia. Kalau atas kesalahan saya ini dan ketidaktahuan saya akan pods etomidate ini, bisa membuat sedih orang yang saya sayangi. Saya berharap, masyarakat Indonesia bisa menjadi pelajaran dari kasus saya," pungkasnya.
Diketahui, agenda selanjutnya, merupakan pembacaan tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (24/9).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni Erna, Bahrun, dan Evan. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.
(dis/fik)
Jonathan Frizzy Kecewa Divonis 8 Bulan Penjara
Rabu, 22 Oct 2025 21:15 WIB
Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Vape Obat Keras
Rabu, 22 Oct 2025 17:00 WIB
Saksi Ahli Sebut Penggunaan Zat Etomidate yang Jerat Jonathan Frizzy Picu Euforia
Selasa, 26 Aug 2025 22:30 WIB
Terlibat Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 05 May 2025 17:00 WIB
TERKAIT