Fariz RM Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara & Denda Rp800 Juta
Fariz RM hari ini menjalani sidang tuntutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutuskan bahwa Fariz RM terbukti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba.
Akibatnya, Fariz RM dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp800 juta. Putusan tersebut diambil usai mempertimbangkan barang bukti serta fakta di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Majelis hakim juga menegaskan bahwa masa tahanan Fariz RM dikurangkan dengan total hukuman yang diterimanya. Maka dari itu, dipastikan Fariz RM tetap berada di dalam tahanan hingga masa tahanannya selesai.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.
Seperti diketahui, ini merupakan kali keempat Fariz RM terlibat kasus narkoba. Fariz RM pertama kali terjerumus ke lingkaran hitam narkoba pada 28 Oktober 2008.
Kala itu Fariz RM divonis hukuman penjara selama empat bulan. Pada 2015, Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Pada 24 Agustus 2018, Fariz RM kembali diamankan polisi terkait kasus serupa. Ia pun menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
(kpr/kpr)