Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Kediaman Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur telah menjadi korban penggerudukan dan penjarahan massa saat aksi demonstrasi ricuh pada Sabtu (30/8). Polisi pun langsung turun tangan untuk mengusut kasus penjarahan rumah Uya Kuya tersebut.
Terkini, polisi telah menetapkan dua belas orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya.
"Ada 12 orang, yang kita tetapkan sebagai TSK dalam penanganan kasus penjarahan (rumah Uya Kuya) di Duren Sawit," ungkap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, kepada detikcom, Sabtu (6/9).
Uya Kuya sendiri tampak tenang meski rumahnya dijarah habis oleh massa. Namun, yang terpenting bagi Uya Kuya bukan lah harta bendanya, melainkan kucing peliharaannya yang turut dijarah.
Sementara itu, sebelumnya salah seorang wanita paruh baya yang diduga sebagai pelaku penjarahan, tak dituntut oleh Uya Kuya. Justru, suami Astrid itu memilih untuk berdamai.
"Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restorative justice untuk ibu ini saya akan restorative justice sehingga tak dibawa ke tahap berikutnya, sampai di sini aja," ujar Uya Kuya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9).
Uya sendiri mengaku sudah ikhlas barang-barangnya dijarah. Uya menilai massa yang menjarah rumahnya tak ada niatan untuk mencuri, melainkan karena ketidaktahuan.
"Saya kan bilang udah ikhlas. Ibu itu juga bilang dia cuma datang, bilang, dengar dengar ada yang lihat rumah saya, terus kesana, melihat ada AC tergeletak, dia sendiri tadi bilang nggak tahu ini barang apa," pungkasnya.
(kpr/kpr)