Bareng Andovi dan Jovi, Massa Padati Gedung DPR RI Protes Status Nonaktif Anggota Dewan Akal-akalan
Bareng Andovi dan Jovi, Massa Padati Gedung DPR RI Protes Status Nonaktif Anggota Dewan Akal-akalan/Foto: Komario Bahar
Gedung DPR/MPR RI masih ramai massa. Terbaru ada massa dari GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia).
Tuntutan mereka masih berfokus soal kebijakan pemerintah yang belakangan dinilai tidak memihak kepada rakyat.
Setelah tunjangan dan gaji fantastis serta feedback komunikasi yang buruk dari pejabat, mereka juga menyoroti masalah-masalah yang lebih berat termasuk soal RUU TNI yang langsung dikebut setelah Prabowo Subianto menjabat sebagai presiden RI.
"Semua bisa dikebut kecuali yang memihak rakyat, pemerintah harus berbenah sekarang juga," kata orator aksi di atas mobil pick up putih, Senin (1/9).
Andovi dan Jovi da Lopez juga berada di depan laman rumah wakil rakyat. Tak lelah, mereka menyepakati bahwa status nonaktif legislator yang dinonaktifkan adalah akal-akalan.
"Karena apa pun istilahnya itu (nonaktif) kita udah telanjur kecewa, balik ke poin kami, bekukan tunjangan dan fasilitas baru DPR," papar Andovi.
Sementara itu, polisi masih berjaga di saat massa terus berdatangan hingga sore ini.
Sejumlah selebriti dan massa padati DPR RI untuk demo/ Foto: Komario Bahar |
Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak lima anggota DPR RI dinyatakan telah dinonaktifkan dari tugasnya untuk sementara waktu oleh partai yang menaungi mereka.
Kelima anggota dewan perwakilan rakyat itu adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Kelima anggota DPR itu dinonaktifkan karena dianggap memicu masalah di parlemen imbas ucapan dan perbuatan mereka terhadap rakyat.
Namun, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan tentang penonaktifan anggota DPR.
Pemberhentian status anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui 3 hal, yakni pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.
Syarat untuk anggota DPR bisa diberhentikan sementara adalah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Mobil dan Uang Digasak Mantan Karyawan, Inul Daratista Mengaku Ikhlas
Selasa, 17 Dec 2024 21:15 WIB
Yeyen Lidya Ungkap Alasan Cerai dengan Suami Usai 4 Tahun Pisah Rumah
Rabu, 11 Dec 2024 14:30 WIB
Mantap Cerai, Bella Luna Hapus Foto Bareng Nana
Selasa, 26 Feb 2019 11:18 WIB
Sedih, Arumi Bachsin Keguguran
Senin, 18 Feb 2019 22:12 WIB
TERKAIT
Sejumlah selebriti dan massa padati DPR RI untuk demo/ Foto: Komario Bahar