Eko Patrio sampai Nafa Urbach Dinonaktifkan, Masih Dapat Gaji dan Tunjangan?

Sebanyak lima anggota DPR RI dinyatakan telah dinonaktifkan dari tugasnya untuk sementara waktu oleh partai yang menaungi mereka.
Kelima anggota dewan perwakilan rakyat itu adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Kelima anggota DPR itu dinonaktifkan karena dianggap memicu masalah di parlemen imbas ucapan dan perbuatan mereka terhadap rakyat.
Menurut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, kelima anggota DPR yang dinonaktifkan seharusnya tidak akan mendapat fasilitas, gaji, hingga tunjangan.
"Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan seperti dilihat dari detik.com pada Senin (1/9).
Namun, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan tentang penonaktifan anggota DPR.
Pemberhentian status anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui 3 hal, yakni pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.
Syarat untuk anggota DPR bisa diberhentikan sementara adalah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Jika menilik dari syarat tersebut, langkah partai politik dalam menonaktifkan kelima anggota DPR tersebut tidak mengikuti aturan dari undang-undang tersebut.
"Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," ujar Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).
Oleh karena status nonaktif anggota DPR tersebut dilakukan secara internal oleh partai politik yang tidak berdampak pada status keanggotaan mereka di DPR.
Sehingga Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir masih tetap sah sebagai anggota DPR yang berhak mendapatkan gaji, tunjangan, hingga fasilitas.
"Kalau dari sisi aspek itu (teknis), ya, terima gaji," imbuhnya.
(arm/and)
Usai Kediaman Digeruduk hingga Dijarah Massa, Eko Patrio Belum Pulang
Selasa, 02 Sep 2025 11:00 WIB
Eko Patrio Kembali Dihujat Imbas Repost Unggahan Kerabat soal Kebaikannya
Senin, 01 Sep 2025 18:30 WIB
Jadi Anggota DPR dan Sekjen Partai, Segini Harta Kekayaan Eko Patrio
Kamis, 03 Oct 2024 13:30 WIB
Cerita Eko Patrio & Istri soal Anak-anaknya yang Kuliah pada Usia 15 Tahun
Jumat, 17 Mar 2023 17:00 WIB

Sejarah Kubah Garuda DPR/MPR dan Anggota DPR yang Bikin Sakit Hati
Selasa, 02 Sep 2025 19:03 WIB
Heboh Penjarahan Rumah Sahroni-Nafa Urbach, Media Asing Bilang Begini
Senin, 01 Sep 2025 22:30 WIB
Bukan Dipecat, Apa Artinya Jika Anggota DPR Dinonaktifkan?
Minggu, 31 Aug 2025 22:30 WIBTERKAIT