Terpukul atas Kasus Obat Keras, Kesehatan-Mental Jonathan Frizzy Menurun
Jonathan Frizzy tengah menghadapi masalah hukum usai dirinya ditetapkan sebagai terdakwa kasus obat keras atau zat etomidate dalam vape. Lamgok Heryanto Silalahi selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy menyebut mantan suami Dhena Devanka itu sangat terpukul atas kasus yang menjeratnya.
"Memang dia itu berkali-kali menyampaikan kepada kita bahwa dia terpukullah atas proses hukum yang menimpa dia," ucap Lamgok Heryanto Silalahi, kuasa hukum Jonathan Frizzy saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/8).
Lamgok juga menjelaskan penetapan status hukum Jonathan Frizzy yang terbilang cepat juga membuat mental sang aktor terpuruk.
"Dia dari awal dipanggil (sebagai) saksi. Datang, datang, terus gitu. Eh, (ditetapkan) tersangka, gitu, kan," ujarnya.
Lamgok sendiri melihat adanya perubahan pada kesehatan pria yang akrab disapa Ijonk itu. Jonathan Frizzy disebut tak segar seperti biasanya, meski terlihat sehat.
"Kalau kami lihat sih, ya, kondisinya nggak lebih fit, ya, nggak lebih segar dari yang dulu. Tapi masih sehat," papar Lamgok Heryanto Silalahi.
Psikis Jonathan Frizzy disebut juga berdampak akibat kasus obat keras tersebut. Terlebih lagi, Jonathan Frizzy sadar dirinya bisa terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
"Dari awal dia sudah tahu ini ancamannya 12 tahun, ya. Secara psikis, kita sama-sama lihat Ijonk yang sekarang nggak kayak Ijonk yang dulu begitu," pungkas kuasa hukum Jonathan Frizzy itu.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu ER, BTR, dan EDS. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.
(kpr/and)