Gebrakan Baru Firdaus Oiwobo, Kini Ajukan Diri Jadi Kuasa Hukum Immanuel Ebenezer
Pengacara Firdaus Oiwobo kini membuat gebrakan baru usai sebelumnya menghebohkan publik sebagai kuasa hukum untuk pengacara Razman Arif Nasution melawan Hotman Paris Hutapea. Ia sempat mengundang sorotan publik karena adu mulut dengan hakim di ruang sidang hingga naik meja.
Firdaus bahkan dipecat oleh Kongres Advokat Indonesia atas tindakan tersebut, tetapi diketahui masih tetap memiliki izin untuk membuka praktik konsultasi hukum.
Lama tak terdengar kabarnya, Firdaus Oiwobo kini membuat gebrakan baru dengan mengajukan diri untuk menjadi kuasa hukum Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang baru-baru ini terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan sertifikasi K3.
Hal ini disampaikan Firdaus Oiwobo dalam sebuah unggahan di Instagram pribadinya. Ia menyampaikan niat ini kepada KPK.
"Kepada Ketua KPK, saya mengajukan diri untuk menjadi kuasa hukum Immanuel Ebenezer," kata Firdaus Oiwobo dalam video itu, dikutip Minggu (24/8).
Mantan kuasa hukum Razman Arif Nasution itu menegaskan bahwa dirinya tak akan bertindak sendiri. Ia akan membawa serta tim kuasa hukum dari organisasi yang ia pimpin, yakni Organisasi Advokat Pembasmi.
Motivasi utama di balik keinginan Firdaus Oiwobo ini adalah karena persahabatan yang ia jalin dengan pejabat yang akrab disapa Noel tersebut.
"Karena Immanuel Ebenezer adalah sahabat saya. Kami akan membantu sahabat kami ya. Jika diperlukan, jika sahabat kami memerlukan kuasa hukum, kami dari Pembasmi siap," tutur Firdaus Oiwobo.
Ia bahkan sudah mempersiapkan rencana untuk mendatangi Gedung KPK untuk membesuk Immanuel Ebenezer pekan depan. Firdaus juga akan berupaya untuk meminta akses khusus kepada KPK untuk menjadi tim kuasa hukum Immanuel Ebenezer.
Pernyataan ini langsung menjadi sorotan publik yang meragukan niatan Firdaus Oiwobo untuk memberikan bantuan hukum terhadap Immanuel Ebenezer. Pasalnya, izin Firdaus Oiwobo sebagai pengacara disebut telah dicabut.
Selain itu, beberapa netizen menyebut seorang advokat tak seharusnya 'meminta' kasus untuk ditangani.
"Waaah ini. Sudah termasuk mengiklankan diri... advokat mana boleh mengiklankan diri dan meminta-minta kasusss," komentar akun @dav***.
"Kita nggak ngerti hukum nih, sejauh yang kita tahu, harusnya yang berperkara nunjuk pengacara, kok jadi pak ketum yang menawarkan diri," sahut akun @bib***.
"Melanggar kode etik advokat itu, mana boleh seorang advokat mengiklankan dirinya sendiri untuk minta kasus? Lagipula mana bisa beracara kalau advokat nggak punya BAS?" tambah akun @moch***.
Sementara Immanuel Ebenezer yang sebelumnya menjabat sebagai Wamenaker terjerat OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan sertifikasi K3. Ia pun sempat mengemis amnesti kepada Presiden RI Prabowo Subianto, tetapi permintaan itu ditolak.
(asw)