Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Terjaring OTT KPK dan Jadi Tersangka, Segini Gaji Wamenaker Immanuel Ebenezer

agn | Insertlive
Jumat, 22 Aug 2025 19:30 WIB
Terjaring OTT KPK dan Jadi Tersangka, Segini Gaji Wamenaker Immanuel Ebenezer/Foto: Adrial/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3.

Pada Jumat (22/8), Noel keluar dari ruang pemeriksaan KPK bersama 10 tersangka lainnya. Wamenaker Noel terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangannya yang diborgol.

11 tersangka itu digiring oleh pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Noel pun sempat menangis dengan mengusap kedua matanya di hadapan wartawan.


Terjerat kasus OTT, sebenarnya berapa gaji yang diterima Wamenaker Noel?

Gaji Wamenaker Noel

Besaran gaji dan tunjangan seorang wakil menteri atau wamen ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Pasal 2 beleid menjelaskan berapa gaji dan tunjangan yang berhak diterima para wakil menteri. Dalam PMK tersebut, tidak dirinci berapa nominal pasti gaji wamen. Peraturan itu hanya menegaskan besaran gaji atau hak keuangan wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.

Sementara tunjangan jabatan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Menteri digaji Rp13.608.000 alias Rp13,6 juta per bulan. Sehingga gaji wamen adalah Rp11,56 juta jika menghitung 85 persen dari gaji menteri.

Wamenaker Noel juga mendapatkan tunjangan yaitu hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Tunjangan untuk pejabat PNS eselon 1-a adalah sebesar Rp5,5 juta. Tunjangan wamen 135 persen dari Rp5,5 juta adalah Rp7.425.000.

Wamen juga berhak mendapat fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Dalam aturan, jika wamen tidak memiliki rumah jabatan ia berhak mendapat Rp35 juta per bulan untuk tunjangan perumahan.

Jika Wamenaker Noel tidak memiliki rumah dinas maka ia mendapatkan Rp35 juta per bulan sebagai tunjangan rumah, tunjangan Rp7,4 juta dan gaji pokok sebesar R11,56 juta. Totalnya, Wamenaker Noel mendapatkan Rp53,98 juta per bulan.

(agn/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK