Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Beda Kekayaan Gusti Bhre dan Bobby Rasyidin Komisaris KAI Baru yang Langsung Diperiksa KPK

agn | Insertlive
Jumat, 15 Aug 2025 17:15 WIB
Beda Kekayaan Gusti Bhre dan Bobby Rasyidin Komisaris KAI Baru yang Langsung Diperiksa KPK/Foto: TikTok dan Instagram
Jakarta, Insertlive -

Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara X alias Gusti Bhre dicopot dari jabatan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Jabatannya diberhentikan bersama tiga komisaris lainnya, yakni Johan Bakti Porsea Sirat sebagai Komisaris Independen, Chairul Anwar sebagai Komisaris, dan Rochadi selaku Komisaris Independen.

Posisi Gustin Bhre pun digantikan oleh Bobby Rasyidin yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) tahun 2021-2025 dan Komisaris Independen PT GMF Aero Asia Tbk sejak Juni 2020.


Nama Bobby masuk ke dalam salah satu jajaran komisaris dan direksi KAI yang baru. Setelah kabar itu terungkap, banyak yang menyoroti perbedaan kekayaan Gusti Bhre dengan Bobby.

Kekayaan Bobby Rasyidin

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK yang dilaporkan pada Maret 2025 lalu, Bobby Rasyidin memiliki total kekayaan sebesar Rp37.883.318.258, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan: Rp21.012.580.500.
  • Alat transportasi dan mesin: Rp4.743.578.139.
  • Harta bergerak lainnya: Rp2.445.226.800.
  • Surat berharga: -
  • Kas dan setara kas: Rp9.202.534.739.
  • Harta lainnya: Rp1.339.427.455
  • Utang: Rp860.029.375.

Kekayaan Gusti Bhre

Tercatat dalam LHKPN per November 2022, Gusti Bhre memiliki kekayaan sebesar Rp1,1 miliar. Berbeda dari pejabat lainnya, Bhre memiliki aset harta kekayaan berupa kas dan setara kas.

Hingga kini belum diketahui berapa kekayaan terbarunya. Sementara itu saat masih menjabat sebagai komisaris KAI, Bhre diperkirakan mendapatkan gaji sebesar Rp130 juta per bulan.

Gaji komisaris KAI diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, yang menyebutkan dasar penetapan gaji komisaris dan direksi KAI lengkap dengan fasilitasnya.

(agn/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK