Saksi Sebut Jonathan Frizzy Salah Satu Aktor Utama Pembelian Obat Keras Liquid Vape
Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8). Pada sidang kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu saksi yang memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim adalah Toni Sagala, polisi yang menangani kasus yang menjerat Jonathan Frizzy itu.
Toni Sagala membeberkan soal adanya grup WhatsApp bernama 'Berangkat', yang beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS. Grup ini dibuat khusus untuk membahas soal pengiriman cartridge vape berisi zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Toni menyebut grup WhatsApp itu dibuat oleh Jonathan Frizzy. Toni juga mengungkapkan dua aktor utama dalam pembelian zat etomidate itu, salah satunya Jonathan Frizzy.
"Kalau di WhatsApp itu, kan, memang ada tulisan grup WhatsApp di-create oleh siapa, di-create by. Nah, itu memang terdata itu kita lihat terbuat oleh, dibuat oleh Saudara Ijonk," beber Toni Sagala di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8).
"Memang untuk dalam hal perencanaan dan keberangkatan itu memang aktor utamanya dua orang ini, Pak: Evan dan Ijonk," sambungnya.
Toni juga mengatakan berdasarkan isi percakapan di grup WhatsApp tersebut, terlihat dengan jelas pembagian peran masing-masing dalam proses pengiriman zat etomidate tersebut. Salah satunya Erna yang bertugas sebagai asisten Jonathan Frizzy.
"Dari yang saya baca dari komunikasi di grup WhatsApp tersebut, itu menunjukkan posisi, posisi dalam arti siapa yang bosnya," ujar Toni Sagala.
"Saudara Erna ini, perekrut sebagai orang yang dicarikan orang yang membawa atau kurirnya itu," pungkasnya.
(kpr/and)