Sosok 3 Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong setelah Beri Vonis 4,5 Tahun Penjara

ARM | Insertlive
Selasa, 05 Aug 2025 20:30 WIB
Tom Lembong usai sidang (Mulia/detikcom) Sosok 3 Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong setelah Beri Vonis 4,5 Tahun Penjara (Foto: Tom Lembong usai sidang (Mulia/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun hukuman penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tom Lembong telah melakukan perbuatan yang berlawanan dengan aturan hukum dan disimpulkan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

Merasa tidak terima, Tom Lembong yang sudah bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo mengadukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani kasusnya atas dugaan pelanggaran etik selama proses hukum berlangsung.

Ketiga hakim yang dilaporkan itu yakni:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama

2. Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda


3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.

Melalui kuasa hukumnya, Tom lembong pun mengungkapkan alasa di balik pelaporan para hakim tersebut.

"Ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," jelas Zaid Mushafi, selaku kuasa hukum yang ditunjuk Tom Lembong, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8).

Selain tiga hakim tersebut, Tom Lembong juga akan mereka akan melaporkan para auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan audit keuangan dalam kasus importasi gula ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP.

Menurut kuasa hukum Tom Lembong itu, kliennya itu melaporkan mereka karena dinilai tidak profesional dalam proses audit.

"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," imbuhnya.

(arm/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER