Fariz RM Lebih Pilih Narkoba daripada Makan Saat Sakau Parah

Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli, mantan Kepala BNN, Anang Iskandar, yang memberi penilaian serius terhadap kondisi Fariz sebagai pecandu berat.
Menurut Anang Iskandar, Fariz RM sudah masuk kategori pengguna kronis yang tak bisa lagi menjalani pemulihan tanpa pendekatan medis.
Bahkan Anang menyebut tubuh pelantun Sakura itu tampak habis karena ketergantungan narkoba.
"Penanggulangannya secara kesehatan dan secara pidana. Nah, terhadap penyalahguna seperti Fariz itu harus dilakukan pendekatan kesehatan, direhabilitasi. Saya kasihan, umurnya sudah tua, badannya habis, itu membuktikan dia adalah pecandu," ujar Anang Iskandar.
Tak hanya itu, Anang juga mengungkap fakta mengejutkan perihal Fariz yang lebih memikirkan konsumsi narkoba ketimbang kebutuhan makan.
"Dia tidak pikir makan, yang dipikir adalah bagaimana caranya secara rutin mengonsumsi narkotika supaya dia tidak sakau. Karena narkotika itu obat. Kalau sakau dikasih narkotika, dia akan normal kembali," katanya.
Anang menekankan bahwa penanganan pengguna narkotika seperti Fariz, seharusnya tak semata melalui jalur hukum, tapi melalui perawatan medis jangka panjang.
"Nah, ini jadi pemahaman yang harus dimiliki oleh penegak hukum, bahwa pendekatan penyelesaian masalah narkotika khususnya penyalahguna menggunakan pendekatan kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menegaskan bahwa kliennya bukan pengedar dan sangat membutuhkan rehabilitasi.
"Kan, memang belum sembuh. Kan, orang kalau belum sembuh penginnya, ya, disembuhin, kan," ucap Deolipa.
Fariz sendiri terlihat tenang menghadapi sidang. Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berterima kasih atas semua doa serta dukungan yang mengalir kepadanya.
"Sekarang masih proses, saya percaya kepada proses hukum yang berjalan. Terima kasih semua pihak, media, kepada masyarakat, kepada keluarga saya khususnya yang men-support dengan doa, yang terbaik," ujar Fariz usai persidangan.
"Saya akan menjalani proses hukum dan saya menghormati," tambahnya.
Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 di usia 66 tahun, dengan barang bukti berupa sabu dan ganja. Ini merupakan keempat kalinya musisi legendaris tersebut terjerat kasus narkoba.
Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti sebagai pengedar, ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya, Fariz punya riwayat kasus narkotika yang panjang, seperti ditangkap karena kepemilikan ganja pada Oktober 2007, lalu pada Januari 2015 diamankan dengan barang bukti ganja, heroin, dan alat isap sabu.
Tak kapok, Fariz kembali ditangkap pada Agustus 2018 karena sabu, Alprazolam, dan Dumolid. Saat itu Fariz divonis rehabilitasi satu tahun.
Kini, harapan besar keluarga adalah Fariz bisa keluar dari lingkaran gelap ketergantungan dengan menjalani pemulihan menyeluruh di pusat rehabilitasi.
(ikh/and)
Sudah Masuk Bui, Roro Fitria Masih Ingin Pakai Narkoba
Senin, 25 Feb 2019 18:27 WIB
Ini Kesaksian Rekan Musisi di Persidangan Kasus Narkoba Fariz RM
Kamis, 03 Jul 2025 21:30 WIB
Senyum Fariz RM di Tengah Ancaman Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 M
Kamis, 26 Jun 2025 16:15 WIB
Saat Terjerat Kasus Narkoba, Ririn Ekawati Hanya Pikirkan Anak
Jumat, 22 May 2020 21:00 WIBTERKAIT