In Dragon Pelaku Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Pariaman Dituntut Hukuman Mati
In Dragon Pelaku Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Pariaman Dituntut Hukuman Mati/Foto: detikcom
In Dragon atau Indra Septriaman, pelaku pembunuhan keji Nia Kurnia Sari, penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumater Barat dituntut hukuman mati.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh Indra sangat keji hingga pantas menerima hukuman mati.
"Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam persidangan ini, maka jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, kami mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa," kata Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman dalam laporan detikcom.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi juga barang bukti serta mendengarkan kesaksian ahli atas kasus Indra tersebut.
Keputusan hukuman mati ini mengingat bahwa apa yang dilakukan Indra dinilai keji dan tidak memiliki rasa kemanusiaan ketika melakukan tindakan asusila hingga berujung pada pembunuhan.
"Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga telah beberapa kali dijatuhi pidana," pungkas Bagus.
(dis/dis)
Merasa Janggal, Ayah Tak Terima Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
Senin, 30 Sep 2024 11:45 WIB
5 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Yudha Arfandi Eks Pacar Tamara Tyasmara Selanjutnya?
Selasa, 24 Sep 2024 10:00 WIB
Ferdy Sambo Gagal Banding Vonis Mati, Ramalan Denny Darko Diungkit Lagi
Selasa, 18 Apr 2023 23:00 WIB
Bintang Captain America Ditangkap Diduga Bunuh Ibu Kandungnya
Kamis, 02 Jan 2020 16:07 WIB
Mengejutkan! Negara Ini Beri Ancaman Hukuman Mati bagi Warga yang Rayakan Natal
Sabtu, 13 Dec 2025 20:30 WIB
Deretan Fakta Kasus Ayah Tiri Gantung Diri Setelah Culik-Bunuh Bocah Alvaro
Selasa, 25 Nov 2025 15:00 WIB
Polisi Lakukan Cek DNA untuk Ungkap Kerangka Diduga Alvaro, Begini Kata Dokter
Senin, 24 Nov 2025 14:30 WIBTERKAIT