P Diddy Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Perdagangan Seks
Jakarta, Insertlive -
P Diddy dibebaskan dari dakwaan kasus perdagangan dan pemerasan. P Diddy dinyatakan bersalah karena membawa pekerja seks. P Diddy terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Mila Haryati)
ARTIKEL TERKAIT

Dua Dakwaan Baru P Diddy, Salah Satunya Perdagangan Seks
Senin, 07 Apr 2025 10:00 WIB
Didakwa Paksa Ikut Orang Pesta Seks, P Diddy Ngotot Tak Bersalah
Selasa, 18 Mar 2025 17:45 WIB
Nama Dicemarkan, P Diddy Minta Ganti Rugi Rp1,6 Triliun soal Dokumenter
Sabtu, 15 Feb 2025 17:00 WIB
Meriah, Diddy Rayakan Ulang Tahun ke-50
Senin, 16 Dec 2019 19:31 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER