P Diddy Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Perdagangan Seks

afa | Insertlive
Kamis, 03 Jul 2025 15:00 WIB
Jakarta, Insertlive -

P Diddy dibebaskan dari dakwaan kasus perdagangan dan pemerasan. P Diddy dinyatakan bersalah karena membawa pekerja seks. P Diddy terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Mila Haryati)
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER