Selain Fariz RM, Ini 5 Artis yang Pernah Terancam Penjara Seumur Hidup

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 24 Jun 2025 09:00 WIB
Polisi menggelar tersangka dan barang bukti kasus narkoba Fariz RM. Begini ekspresi Fariz RM saat ditunjukan kepada wartawan. Selain Fariz RM, Ini 5 Artis yang Pernah Terancam Penjara Seumur Hidup/Foto: Pradita Utama
Jakarta, Insertlive -

Fariz RM yang kini menjadi tersangka kasus narkotika didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu.

JPU menilai pelantun lagu Sakura itu melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Fariz RM terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun. Selain itu, sang musisi juga dijatuhi denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

Ancaman hukuman yang berat ini tak lepas dari jatuhnya Fariz RM berkali-kali ke jeratan obat-obatan terlarang. Diketahui, kasus ini kali ini adalah kasus keempat baginya.

Selain Fariz RM, beberapa selebriti lain yang berkasus di kepolisian juga sempat mendapat ancaman hukuman penjara yang sama.

Ancaman hukuman ini pun ada yang membuat jera hingga sang pesohor enggan jatuh ke lubang yang sama.

Siapa saja? Baca halaman selanjutnya.


Zul Zivilia mendapat tuntutan hukuman seumur hidup dalam sidang kasus narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Desember 2019.

Sang vokalis yang ikonik dengan poni panjangnya itu sempat pasrah dengan hukuman berat yang ia terima.

Namun, Zul pada akhirnya menerima vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Zul dinyatakan bersalah karena menjadi kaki tangan bandar narkoba hingga menjadi kurir untuk barang haram tersebut.

Steve Emmanuel didakwa dengan pasal UU Narkotika yang memuat ancaman maksimal hukuman mati ketika terjerat narkoba pada 2019 silam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menggunakan dua pasal untuk menjerat Steve. Pertama, Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika tentang menjual, membeli, atau perantara narkotika golongan I lebih dari 5 gram atau dalam bentuk tanaman lebih dari 1 kilogram dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika tentang kepemilikan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.

Ancaman pidana terhadap Steve dengan dalam dua pasal itu tak main-main. Pasal 114 ayat (2) memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 tahun hingga 20 tahun.

Sementara, Pasal 112 ayat (2) memuat pidana penjara seumur hidup, atau penjara lima tahun hingga 20 tahun.

Namun, hakim persidangan akhirnya memutuskan vonis untuk Steve 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Jennifer Dunn pada akhir 2017 untuk ketiga kalinya ditangkap karena kasus narkoba. Dia diamankan di kawasan Mampang Prapatan dengan barang bukti 0,6 gram sabu.

Dalam kasus narkoba ketiganya itu, Jennifer Dunn dijerat Pasal 112-114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Pada persidangan yang digelar pada pertengahan 2018, Jennifer Dunn hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Namun, hukuman Jennifer disunak oleh Pengadilan Tinggi menjadi 10 bulan saja.

Jennifer lalu dinyatakan resmi bebas pada Oktober 2018.

Ibra Azhari yang kembali ditangkap perkara sabu pada 2024 sempat terancam hukuman penjara seumur hidup akibat perbuatannya tersebut.

Ibra dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada akhirnya, Ibra dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasusnya tersebut.

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, saat ini tengah terjerat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Untuk kasus ini, Harvey sempat disebut-sebut melanggar Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Di persidangan, Harvey nyatanya hanya divonis 6,5 tahun penjara. Hukuman itu pun menuai kontroversi karena dinilai terlalu singkat dengan kerugian Rp420 miliar.

Namun, Pengadilan Tinggi akhirnya menaikan hukuman ayah dua orang anak ini menjadi kurungan 20 tahun penjara.

[Gambas:Video Insertlive]



(dia/dis)
1 / 6
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER