Isi Tuntutan Ariel NOAH Cs yang Gugat 5 Pasal UU Hak Cipta soal Royalti

agn | Insertlive
Jumat, 25 Apr 2025 09:00 WIB
Ariel Noah saat menyambangi Insertlive.com Isi Tuntutan Ariel NOAH Cs yang Gugat 5 Pasal UU Hak Cipta soal Royalti/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Penyanyi Ariel NOAH bersama 28 musisi Indonesia lainnya menggugat lima pasal di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ariel cs menilai lima pasal tersebut memiliki aturan yang bersifat diskriminatif kepada sebagian musisi.

Lima pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, pasal 87 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 2.

"Bahwa bunyi Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta yang mengatur larangan penggunaan ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta pada praktiknya sering menimbulkan penafsiran keliru. Kekeliruan penafsiran tersebut telah menimbulkan perilaku diskriminatif berupa pelarangan bagi pelaku pertunjukan tertentu oleh pencipta lagu untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya," ucap tim pengacara pemohon di sidang MK pada Kamis (24/4).

ADVERTISEMENT

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan permohonannya quodan menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta dan pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut," lanjutnya melansir detikcom.

IKUTI QUIZ

Ariel NOAH dan teman-temannya juga menyinggung tentang direct license atau izin langsung dalam penggunaan sebuah karya. Menurut mereka direct licence itu akan menyulitkan penyanyi yang baru memulai kariernya untuk mendapatkan performing rights atau hak pertunjukan.

Direct license ini pun hanya akan menguntungkan bagi musisi yang sudah memiliki nama besar di industri musik.

Baca halaman selanjutnya.


Ariel cs mengajukan tujuh petitum atau tuntutan dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. Berikut isinya.

  1. Menerima dan mengabulkan pengujian Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pasal 9 ayat 3 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
  3. Menyatakan Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti dan sepanjang dimaknai pembayaran royalti yang dapat dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
  4. Menyatakan Pasal 81 UU RI Nomor 81 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  5. Menyatakan Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
  6. Menyatakan ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
  7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia.
(agn/naa)
Tonton juga video berikut:
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER