Terancam Dipecat Jadi Utusan Khusus, Gus Miftah Bakal Kehilangan Gaji Dua Digit
Kontroversi Gus Miftah yang mengolok-olok penjual es ketika menjajakan dagangannya saat ia berdakwah menjadi sorotan.
Gus Miftah langsung dikecam mengingat dirinya mengemban tugas di kabinet pemerintah Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Utusan Khusus Presiden diatur Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Oktober lalu saat ia masih menjabat.
Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18 Ayat 3 Perpres ini berbunyi: Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Merujuk pasal tersebut, baik Staf Khusus maupun Utusan Khusus itu nantinya berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya.
Sementara soal gaji, Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan fasilitas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan seorang menteri. Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan gaji pokok menteri di setiap bidangnya mencapai Rp5.040.000 per bulan dan tunjangan yang diterima sebesar Rp13.600.000 per bulan. Bila ditotal maka Gus Miftah menerima gaji Rp18.640.000.
Namun, nominal itu belum termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya seperti kesehatan hingga kendaraan.
Sementara Gus Miftah sudah minta maaf pada sang penjual es yang diolok-olok dirinya, publik mengecam agar Gus Miftah dipecat sebagai utusan khusus.
Hal itu membuat Gus Miftah terancam kehilangan gaji dua digit yang harusnya diterima tiap bulannya sebagai utusan khusus.
(dis/fik)