Hakim Tiga Kali Tolak P Diddy Bebas dengan Jaminan, Begini Alasannya

Sean 'Diddy' Combs kembali berharap bisa bebas dengan jaminan. Hakim pun kembali menolak permintaan rapper yang juga dikenal dengan nama P Diddy tersebut pada Rabu (27/11).
Penolakan itu jadi yang ketiga sejak P Diddy ditangkap dan ditahan pada 16 September atas sejumlah dakwaan termasuk pemerasan dan perdagangan seks. Hakim meyakini tidak ada jaminan masyarakat akan aman apabila P Diddy bebas.
"Pengadilan menemukan bahwa pemerintah telah menunjukkan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa tidak ada kondisi atau kombinasi kondisi yang secara wajar akan menjamin keselamatan masyarakat," bunyi putusan Hakim Arun Subramanian seperti dilansir dari People.
P Diddy kini didakwa melakukan perdagangan seks, kerja paksa, penculikan, pembakaran, dan menghalangi keadilan. Tuduhan tambahan terhadapnya melibatkan penggunaan senjata api, ancaman, dan paksaan sebagai bagian dari kejahatan yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu menyerahkan bukti kejahatan terbaru P Diddy, seperti rekaman video, pesan teks dari korban, dan senjata api sitaan dengan nomor seri yang dirusak. Begitu pula dengan dugaan pelanggaran aturan penjara oleh P Diddy selama penahanannya yang menggunakan akun telepon narapidana lain, mengatur panggilan tiga arah yang tidak dipantau, dan menggunakan alat komunikasi yang tidak disetujui saat berada di balik jeruji besi.
P Diddy sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang ratusan miliar rupiah. Namun, hakim federal memutuskan P Diddy tetap berada di tahanan demi melindungi para saksi.
Persidangan kasus perdagangan seks P Diddy bakal digelar pada 5 Mei 2025.
(yoa/and)

Dua Dakwaan Baru P Diddy, Salah Satunya Perdagangan Seks
Senin, 07 Apr 2025 10:00 WIB
Muncul Permintaan Perintah Bungkam Terkait P Diddy, Begini Keputusan Hakim
Senin, 28 Oct 2024 22:30 WIB
Anak di Bawah Umur Ngaku Dilecehkan P Diddy, Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Selasa, 15 Oct 2024 14:30 WIB
P Diddy Diyakini Bebas Sebelum Sidang Kejahatan Seksual Dimulai
Rabu, 09 Oct 2024 17:30 WIBTERKAIT