Bolehkah Nagita Slavina Terima Endorse Usai Raffi Ahmad Jadi Pejabat? Begini Kata KPK
Nagita Slavina dipertanyakan publik karena masih terima endorse di media sosial padahal suaminya, Raffi Ahmad, sudah menjadi Utusan Khusus Presiden. Menurut KPK, Nagita masih bisa melakukan aktivitasnya itu asalkan Raffi transparan dengan harta kekayaannya.
"Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, saat ditanya soal Nagita masih menerima endorse, di gedung KPK, Rabu (13/11).
KPK bicara mengenai hal ini karena akun media sosial Raffi Ahmad dan Nagita Slavina digabungkan menjadi satu. Pasangan seorang pejabat sebenarnya tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaan, namun karena Raffi dan Nagita memiliki akun Instagram bersama, jadi Pahala meminta Raffi transparan melaporkan harta kekayaannya.
Pahala lalu mengingatkan Raffi untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Dia mengatakan laporan diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
"Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," katanya.
Pahala menegaskan aturan mengenai pelaporan harta kekayaan itu memang tidak ada di undang-undang. Namun, pejabat negara harus mematuhinya sebagai bentuk transparansi.
Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana, Jakarta pada Selasa (22/10).
Pelantikan tersebut juga melibatkan enam Utusan Khusus Presiden lainnya, antara lain Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman, Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.
(yoa/yoa)