Raffi Ahmad Merasa Tidak Ada Larangan Terima Endorse Usai Jadi Pejabat

Raffi Ahmad buka suara soal kabar larangan endorse usai menjadi pejabat. Kabar larangan itu muncul karena aktivitas Raffi dan istrinya, Nagita Slavina, berbarengan dalam satu akun Instagram.
"Ya, kan memang itu nggak ada larangannya (endorse). Kalau saya ini kan jabatannya memang di kabinet, tapi non-struktural," kata Raffi Ahmad di Wijaya, seperti dilansir dari detikcom, Jumat (15/11).
Raffi Ahmad kini menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Ia mengatakan jabatan non-struktural yang dipegangnya di Kabinet Merah Putih memungkinkannya tetap mengembangkan usaha, sambil berkontribusi dalam program-programnya untuk pemerintahan Indonesia.
"Non-struktural itu ada program-program kerja lagi kami bikin. Tapi kalau untuk saya kan generasi muda dengan pekerja seni, nah kaya broadcast, seni film, seni tari," tuturnya.
"Kami pun kalau mau masih ada di dalam situnya boleh, supaya kami juga lebih dekat sama semuanya. Tapi yang paling penting tetap prioritas utamanya adalah menjalankan tugas dari Pak Presiden ya kami utamakan itu," lanjutnya.
Sementara itu, KPK sudah angkat bicara mengenai Nagita yang masih terima endorse di media sosial padahal suaminya, Raffi Ahmad, sudah menjadi Utusan Khusus Presiden. Menurut KPK, Nagita masih bisa melakukan aktivitasnya itu asalkan Raffi transparan dengan harta kekayaannya.
"Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, saat ditanya soal Nagita masih menerima endorse, di gedung KPK, Rabu (13/11).
KPK bicara mengenai hal ini karena akun media sosial Raffi Ahmad dan Nagita Slavina digabungkan menjadi satu. Pasangan seorang pejabat sebenarnya tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaan, namun karena Raffi dan Nagita memiliki akun Instagram bersama, jadi Pahala meminta Raffi transparan melaporkan harta kekayaannya.
Pahala lalu mengingatkan Raffi untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Dia mengatakan laporan diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
"Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," katanya.
Pahala menegaskan aturan mengenai pelaporan harta kekayaan itu memang tidak ada di undang-undang. Namun, pejabat negara harus mematuhinya sebagai bentuk transparansi.
Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana, Jakarta pada Selasa (22/10).
Pelantikan tersebut juga melibatkan enam Utusan Khusus Presiden lainnya, antara lain Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman, Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.
(yoa/yoa)-
raffi ahmad
Raffi Ahmad
Selengkapnya -
nagita slavina
Nagita Slavina
Selengkapnya - endorse

Bolehkah Nagita Slavina Terima Endorse Usai Raffi Ahmad Jadi Pejabat? Begini Kata KPK
Kamis, 14 Nov 2024 23:00 WIB
Raffi Ahmad Sebut Nagita Slavina Lebih Cengeng Saat Hamil Anak ke-2
Senin, 03 May 2021 17:45 WIB
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tak Buat Pesta Ultah Tahun Ini
Selasa, 16 Feb 2021 10:10 WIB
Nagita Slavina Unggah Foto Saat Remaja, Netizen: Cantiknya Nggak Pudar
Kamis, 30 Apr 2020 22:30 WIB
Gaya Rayyanza Putra Raffi Ahmad-Nagita Foto di Italia Ngaku Mirip Dedi Mulyadi
Rabu, 18 Jun 2025 16:30 WIB
Deretan Busana Modis Idul Adha 2025 Artis Tanah Air, Siapa Paling Keren?
Sabtu, 07 Jun 2025 10:00 WIB
Viral Tren Dediphobia yang Diikuti Anak Raffi Ahmad dan Nagita
Jumat, 16 May 2025 13:30 WIBTERKAIT