Pernikahan Belum Sah, Penjelasan Kepala KUA soal Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini
Buku nikah Rizky Febian dan Mahalini yang dipamerkan setelah akad nikah pada 10 Mei 2024 lalu menjadi perbincangan.
Pasalnya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Mereka pun akhirnya mengajukan pengesahan atau isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kepala KUA Setiabudi, H Nasrulloh, kemudian menjelaskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini seharusnya ditangani oleh kantor mereka.
Namun, hingga pernikahan itu digelar, pihak KUA Setiabudi tidak pernah diminta hadir dan mencatat pernikahan pasangan penyanyi itu.
Terkait buku nikah yang dikeluarkan setelah akad nikah Rizky Febian dan Mahalini, Kepala KUA Setiabudi pun mengungkapkan persyaratan buku nikah itu bisa dikeluarkan.
"Ketika pernikahan mereka sesuai dengan syariah, secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah, buku nikah kita dikeluarkan," kata H Nasrulloh saat dikonfirmasi di kantornya pada Kamis (31/10).
"Dan saya nggak tahu karena saya nggak ada dan kita (KUA Setiabudi) nggak mencatat, saya nggak berani komentar itu sah atau nggak," imbuhnya.
H Nasrulloh menambahkan bahwa pihak RIzky Febian dan Mahalini tidak pernah datang untuk mendaftarkan pernikahan mereka pada Mei 2024 lalu.
"Saya pernah menyampaikan pernyataan waktu itu, sampai hari ini (7-8 Mei 2024), mereka belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka di KUA Setiabudi dan tidak mencatat pernikahan mereka," tambahnya.
Sementara itu, Sidang pengesahan pernikahan putra Sule dan Mahalini itu akan digelar pada 4 November 2024 mendatang. Rizky Febian dan Mahalini pun diwajibkan untuk hadir di sidang tersebut.
(arm/naa)