Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Kasus Timas Dibalikan

InsertLive | Insertlive
Jumat, 01 Nov 2024 07:30 WIB
Sandra Dewi kembali menjadi saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Sandra Dewi dihadirkan untuk pembuktian dakwaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Harvey. Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Kasus Timas Dibalikan (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta, Insertlive -

Sandra Dewi meminta hartanya yang tidak terkait kasus kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis, dikembalikan padanya.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati permintaan Sandra Dewi. Namun, untuk keputusan akhirnya tergantung apakah Sandra Dewi bisa membuktikan bahwa hartanya memang

"Ya itu saya sudah bilang, dalam proses penegakan hukum biasa dan kita menghormati aja apa yang mereka sampaikan itu," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Rabu (30/10), mengutip dari detiknews.

ADVERTISEMENT

"Tapi ini semua kembali pada pembuktiannya. Kemarin itu sudah hakim menghadirkan kembali yang bersangkutan, ini dari mana? Ada nggak perjanjiannya kalau itu merupakan endorse?" ujarnya.

Harli lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini terdapat pasal yang mengatur ketelibatan pihak lain dalam menyembunyikan hasil kejahatan.

"Kedua, saya selalu sampaikan pada perkara HM, yang terdakwa itu HM dan dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga TPPU, itu harus dipahami. Nah TPPU ya ini pasalnya bisa Pasal 3 Pasal 4, bisa TPPU aktif bisa TPPU pasif yang terafiliasi," jelasnya.

"Jadi kalau misalnya SD menyampaikan 'ya kembalikan lah yang nggak ada kaitannya', nah dalam konteks TPPU kan konteksnya HM. Jadi silakan saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi meminta Kejagung untuk membuka kembali rekeningnya yang diblokir. Kuasa hukum Harvey Moeis mengaku telah mengirimkan surat buka blokir ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


Kuasa hukum Harvey juga meminta aset Sandra Dewi dan aset miliknya yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini dikembalikan.

Melansir detiknews, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto akan mempertimbangkan surat permohonan buka blokir tersebut.

(KHS/KHS)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER