Sidang Lanjutan Kematian Dante, Yudha Arfandi Tolak Replik dari JPU
Mantan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Dante. Agenda sidang kali ini adalah jawaban atau tanggapan terdakwa Yudha atas replik dari JPU.
JPU sebelumnya memberikan hukuman tuntutan mati kepada Yudha. Pada replik kali ini, Yudha menolak duplik dari JPU.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saudara penuntut umum yang terhormat, saudara terdakwa yang kami hormati, bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis dan fakta hukum yang kami uraikan tersebut di atas, maka penasihat hukum terdakwa berkesimpulan. Bahwa kami selaku penasihat hukum tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan pada tanggal 7 Oktober 2024 dan kami menolak tuntutan maupun replik yang diajukan penuntut umum dalam perkara ini sebagaimana yang sudah disampaikan pada persidangan," kata kuasa Hukum Yudha Arfandi, Dailun Sailan membacakan kesimpulan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, (23/10) dilansir Detikcom.
Kuasa hukum Yudha Arfandi meminta Majelis Hakim untuk mengadili perkara seperti keinginan terdakwa. Adapun poin keberatan dari pihak Yudha seperti berikut.
1. Menerima duplik penasihat hukum terdakwa Yudha Arfandi yang kami bacakan dalam persidangan ini.
2. Menolak dan mengenyampingkan replik yang diajukan oleh penuntut umum pada persidangan Kamis tanggal 17 Oktober 2024 yang lalu.
3. Menyatakan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 340 KUHP. Dakwaan subsidair melanggar Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
4. Membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
5. Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur saat bersama Yudha Arfandi. Atas kasus ini, Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsider 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(yoa/and)