Tolak Pembelaan Yudha Arfandi, JPU Tetap Inginkan Hukuman Mati

Yogi Alfian | Insertlive
Jumat, 18 Oct 2024 11:40 WIB
yudha arfandi Tolak Pembelaan Yudha Arfandi, JPU Tetap Inginkan Hukuman Mati (Foto: ist)
Jakarta, Insertlive -

JPU menolak pembelaan Yudha Arfandi dan tetap ingin memberikan tuntutan hukuman mati. Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan kasus kematian anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/10).

Yudha sebenarnya sudah menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU. Ada tiga poin pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya, salah satunya membebaskan Yudha yang saat ini sebagai terdakwa.

"Kami selaku JPU dalam perkara ini, pada dasarnya tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada sidang, Kamis 23 September 2024. Dan memohon kepada majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili kasus ini menyatakan menolak atau mengesampingkan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, Yudha Arfandi," tutur JPU saat sidang.

ADVERTISEMENT

Pembelaan Yudha hanya dianggap oleh JPU sebagai penyesalan pribadi atas apa yang sudah dilakukan terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.

"Kami menggarisbawahi terhadap pernyataan terdakwa bahwa terdakwa telah mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatannya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan kesalahan terdakwa," sambungnya lagi.

Lebih lanjut, JPU juga menilai bahwa selama sidang kasus itu berjalan, Yudha tidak pernah menyesali perbuatannya. Sehingga, Yudha kemungkinan besar akan tetap mendapatkan hukuman mati.

"Namun saat acara sidang memasuki pembacaan tuntutan terhadap diri terdakwa, kami mendapati materi nota pembelaan terdakwa berisi pengakuan kesalahan dan menyesali perbuatan. Sehingga dengan memperhatikan dan mencermati proses persidangan, terdakwa dikaitkan dengan nota pembelaan tersebut kami berpendapat secara eksplisit terdakwa tak mengakui perbuatan melakukan tindakan pidana sebagaimana pembuktian Penuntut Umum terhadap surat tuntutan karena berdasarkan fakta persidangan, kami berkeyakinan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP," jelasnya lagi.

Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.


Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Klaim Yudha perihal ini karena ingin melakukan pelatihan pernapasan.

Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER