Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Prabowo-Gibran, Segini Gajinya

agn | Insertlive
Selasa, 22 Oct 2024 11:40 WIB
Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Prabowo-Gibran, Segini Gajinya/Foto: Anggi/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Raffi Ahmad mendapat jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Raffi pun dilantik oleh Presiden Prabowo pada hari ini, Selasa (22/10) di Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 10.30 WIB. Pada momen ini, Raffi datang ditemani oleh sang istri Nagita Slavina serta ibunda dan mertuanya, Amy Qanita dan Rieta Amalia.

Raffi Ahmad menjadi satu dari tujuh orang yang ditunjuk untuk menjabat sebagai utusan khusus presiden. Enam orang lainnya yaitu Gus Miftah, Zita Anjani, Muhammad Mardiono, Setiawan Ichlas, Ahmad Ridha Sabana, dan Mari Elka Pangestu.


Jabatan utusan khusus ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Nantinya utusan khusus akan mendapatkan fasilitas keuangan setara menteri.

Lalu berapa gaji yang didapat Raffi Ahmad usai menjabat sebagai utusan khusus presiden?

Gaji Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad

Seorang utusan khusus presiden menjadi salah satu bagian dari tim untuk bisa membantu pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.

Utusan khusus presiden akan menerima gaji dan fasilitas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan seorang menteri. Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan gaji pokok menteri di setiap bidangnya mencapai Rp5.040.000 per bulan dan tunjangan yang diterima sebesar Rp13.600.000 per bulan.

Sehingga total gaji dan tunjangan seorang menteri bisa mencapai Rp18.640.000 per bulannya. Namun, nominal itu belum termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya seperti kesehatan hingga kendaraan.

(agn/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK