Gus Miftah Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus, Segini Gajinya

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 22 Oct 2024 13:40 WIB
Gus Miftah di acara PAN, Minggu (2/4/2023). (Tangkapan layar PAN TV) Gus Miftah Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus, Segini Gajinya/Foto: Gus Miftah di acara PAN, Minggu (2/4/2023). (Tangkapan layar PAN TV)
Jakarta, Insertlive -

Pendakwah Gus Miftah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus Presiden dan dilantik pada Selasa (22/10).

Gus Miftah diketahui mengemban tugas menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Utusan Khusus Presiden diatur Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Oktober lalu saat ia masih menjabat.

ADVERTISEMENT

Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 18 Ayat 3 Perpres ini berbunyi: Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Merujuk pasal tersebut, baik Staf Khusus maupun Utusan Khusus itu nantinya berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya.

Sementara soal gaji, Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan fasilitas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan seorang menteri. Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan gaji pokok menteri di setiap bidangnya mencapai Rp5.040.000 per bulan dan tunjangan yang diterima sebesar Rp13.600.000 per bulan.


Sehingga total gaji dan tunjangan seorang menteri bisa mencapai Rp18.640.000 per bulannya. Namun, nominal itu belum termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya seperti kesehatan hingga kendaraan.

Sementara itu, selain Gus Miftah ada enam orang lain yang dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden, berikut daftarnya:

1. Muhammad Mardiono : Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas : Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman : Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad : Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana : Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu : Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani : Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER