Kondisi Terkini Siskaeee usai Divonis 1 Tahun Penjara
Selebgram Siskaeee terbukti bersalah dan mealnggar Undang-Undang Pornografi dalam kasus produksi film porno. Siskaeee pun dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus tersebut.
Pada sidang vonis Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siskaeee mendapatkan vonis tersebut. Selain dirinya, tiga orang pemeran film porno lain yaitu Virly Virginia, Fatra Ardrianata dan Bima Prawira juga dijatuhi vonis yang sama.
Dalam pengakuannya wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari itu kapok lantaran sudah dua kali terjerat dengan kasus serupa.
"Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget," ucap Siskaeee pada Senin (21/10) melansir detikcom.
Usai mendapat vonis Siskaee mengaku tidak bisa menahan tangis. Pasalnya vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun penjara.
"Iya saya nangis terharu, Siska masih dapat banyak support sistem dari teman-teman. Juga kalian teman-teman media, teman-teman yang ada di belakang layar," paparnya.
Sebelumnya pihak kepolisian menyelidiki kasus penyebaran konten pornografi dari film Kramat Tunggak di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, nama Siskaeee muncul dan terjerat dalam kasus tersebut.
Rumah produksi film itu juga ternyata telah memproduksi 120 film porno sejak tahun 2022 lalu. Lewat konten pornografi itu, mereka meraup untung hingga Rp500 juta.
(agn/arm)