Siskaeee & Dea Dapat Cuan dari OnlyFans, Kini Sama-sama Ditangkap Polisi

YOA | Insertlive
Jumat, 25 Mar 2022 19:45 WIB
Siskaeee dan Dea OnlyFans Siskaeee & Dea Dapat Cuan dari OnlyFans, Kini Sama-sama Ditangkap Polisi (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive -

Gusti Ayu Dewanti atau Dea dan Fransiska atau Siskaeee sama-sama ditangkap polisi terkait konten pornografi di platform OnlyFans.

Berbeda dengan Dea, Siskaeee justru terungkap bermain di OnlyFans setelah ditangkap karena peristiwa pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Polisi mengatakan bahwa setelah diamankan pada Sabtu, 4 Desember 2021, Siskaeee mengaku menjual video pornografi ke OnlyFans demi mendapatkan uang.

ADVERTISEMENT

"Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulannya dari konten tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta," ucap Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto pada Selasa, 7 Desember 2021.

"Keuntungan tersebut yang didapat dari akun OnlyFans untuk tiap subscriber/member adalah 5 dolar (Rp71 ribu) dan penghasilan tersebut bisa di-withdraw (ditarik) ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dolar (Rp7,1 juta)," lanjutnya.

Selama periode 2 Maret hingga 6 Desember 2021, Siskaeee disebut telah mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah dari unggahan video vulgarnya di OnlyFans.

"Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 (seratus lima puluh empat ribu tiga belas koma tujuh tiga USD) atau setara dengan Rp2.186.985.009 (dua milliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan rupiah) dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima koma tiga puluh USD) atau setara dengan Rp 1.749.511.009 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu sembilan rupiah)," papar Kombes Yuliyanto.

Siskaeee akhirnya dijerat dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sedangkan Dea, wanita berusia 23 tahun itu ditangkap pada Kamis (24/3) kediamannya di Malang dan kini sedang menuju ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans.

"Iya, karena itu," kata Auliansyah dilansir dari detikcom, Jumat (25/3).

Dea OnlyFans sebelum ditangkap sempat viral setelah membuat konten bersama Deddy Corbuzier untuk keperluan podcast.

Kala itu, Dea membeberkan aktivitasnya di OnlyFans serta jumlah pendapatan yang ia raih dari membagikan foto seksi kepada para subscriber-nya.

"Kalau sosial media aja itu 7 dolar. Tapi kepotong dari OnlyFans. Jadi, masuknya ke aku US$5,40 (Rp77 ribu) hitungannya (per subscriber)," ungkap Dea.

Dea mengaku sebenarnya sama sekali tak berniat untuk membuat konten foto seksi demi mencari uang.

"Nggak buat cari uang juga awalnya. Jadi aku tipikal yang memang senang cosplay gitu, terus gabut, iseng deh (main OnlyFans)," pungkasnya.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER