Siskaeee CS Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara atas Kasus Film Porno

Siskaeee beserta beberapa terdakwa kasus film porno divonis hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua di persidangan yang menganggap Siskaeee dan terdakwa lainnya terbukti bersalah dalam kasus keterlibatan dalam film porno.
"Mengadili Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan terdakwa lainnya telah terbukti secara sah melanggar dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara satu tahun," ucap Hakim Ketua di persidangan, dilansir dari Detikcom.
Tentu saja vonis yang dijatuhkan membuat lega para terdakwa. Bahkan ada terdakwa yang menangis haru lantaran vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, pihak Siskaeee dan beberapa terdakwa lain masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Mewakili kuasa hukum yang lain, kami pikir-pikir dulu," ucap salah satu tim kuasa hukum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10), dilansir dari Detikcom.
Seperti diketahui, Siskaeee ditangkap pada 24 Januari 2024 lalu di salah satu apartemen kawasan Yogyakarta. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran Siskaeee telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus film porno yang diproduksi oleh PH Kelas Bintang.
(kpr/and)
Sidang Kasus Film Porno Kembali Ditunda, Siskaeee Merasa Bosan
Senin, 26 Aug 2024 22:20 WIB
Heboh Diduga KTP Siskaeee Beredar, Foto Berhijab Jadi Sorotan
Kamis, 09 Dec 2021 22:19 WIB
Siskaeee Pakai Hijab Saat Ditahan, Tagar #SiskaeeeBukanMuslim Bergema
Rabu, 08 Dec 2021 13:00 WIB
Siskaeee Resmi Ditangkap Polisi Terkait Video Asusila di Bandara Yogyakarta
Selasa, 07 Dec 2021 14:40 WIBTERKAIT