Siskaeee CS Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara atas Kasus Film Porno

Insertlive | Insertlive
Senin, 21 Oct 2024 18:30 WIB
Siskaeee menjalankan sidang Siskaeee CS Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara atas Kasus Film Pornografi / Foto: 20 detik
Jakarta, Insertlive -

Siskaeee beserta beberapa terdakwa kasus film porno divonis hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua di persidangan yang menganggap Siskaeee dan terdakwa lainnya terbukti bersalah dalam kasus keterlibatan dalam film porno.

"Mengadili Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan terdakwa lainnya telah terbukti secara sah melanggar dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara satu tahun," ucap Hakim Ketua di persidangan, dilansir dari Detikcom.

Tentu saja vonis yang dijatuhkan membuat lega para terdakwa. Bahkan ada terdakwa yang menangis haru lantaran vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 2,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pihak Siskaeee dan beberapa terdakwa lain masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Mewakili kuasa hukum yang lain, kami pikir-pikir dulu," ucap salah satu tim kuasa hukum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10), dilansir dari Detikcom.

Seperti diketahui, Siskaeee ditangkap pada 24 Januari 2024 lalu di salah satu apartemen kawasan Yogyakarta. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran Siskaeee telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus film porno yang diproduksi oleh PH Kelas Bintang.

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER