Heboh Diduga KTP Siskaeee Beredar, Foto Berhijab Jadi Sorotan

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 09 Dec 2021 22:19 WIB
Polda DIY gelar barang bukti dan tersangka kasus pornografi aksi pamer payudara dan kemaluan di kawasan Bandara YIA. Pemeran video viral, Siskaeee turut dihadirkan. Heboh Diduga KTP Siskaeee Beredar, Foto Berhijab Jadi Sorotan (Foto: Jauh Hari Wawan S)
Jakarta, Insertlive -

Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya foto KTP yang diduga milik Siskaeee, wanita yang melakukan aksi asusila di Bandara Yogyakarta.

Dalam KTP itu tercantum nama Fransiska Candra Novitasari, yang merupakan nama asli Siskaeee. Terlihat juga tanggal lahir dan status yang belum menikah.

Hal yang menjadi sorotan publik dari KTP tersebut adalah agama Siskaeee di mana tertulis beragam Islam. Dalam foto KTP tersebut Siskaeee tampil mengenakan hijab berwarna hitam.

ADVERTISEMENT

Mengenai agama, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto membenarkan bahwa Siskaeee adalah seorang muslim.

"Saya kemarin sempat tanya yang bersangkutan, 'apakah kamu muslim?'. Dia (Siskaeee) jawab iya. Ketika saya tanya apakah salatmu tertib, dia jawab tidak, tapi masih salat," kata Yuli dikutip dari detikcom.

Sementara itu, beberapa hari lalu ramai tagar SiskaeeeBukanMuslim yang menjadi trending topic di Twitter.

Tagar itu digaungkan lantaran Siskaeee yang memakai hijab saat diciduk polisi dinilai tidak mencerminkan citra hijab bagi para perempuan muslim.

Apalagi, Siskaeee terang-terangan menjual video pornografi ke situs dewasa OnlyFans demi meraup uang. Dari video yang ia jual, Siskaeee bisa mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.


"Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 (seratus lima puluh empat ribu tiga belas koma tujuh tiga USD) atau setara dengan Rp2.186.985.009 (dua milliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan rupiah) dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima koma tiga puluh USD) atau setara dengan Rp 1.749.511.009 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu sembilan rupiah)," papar Yuliyanto dalam konferensi pers terkait kasus Siskaeee.

Siskaeee dijerat dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER