Heboh Diduga KTP Siskaeee Beredar, Foto Berhijab Jadi Sorotan

Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya foto KTP yang diduga milik Siskaeee, wanita yang melakukan aksi asusila di Bandara Yogyakarta.
Dalam KTP itu tercantum nama Fransiska Candra Novitasari, yang merupakan nama asli Siskaeee. Terlihat juga tanggal lahir dan status yang belum menikah.
Hal yang menjadi sorotan publik dari KTP tersebut adalah agama Siskaeee di mana tertulis beragam Islam. Dalam foto KTP tersebut Siskaeee tampil mengenakan hijab berwarna hitam.
Mengenai agama, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto membenarkan bahwa Siskaeee adalah seorang muslim.
"Saya kemarin sempat tanya yang bersangkutan, 'apakah kamu muslim?'. Dia (Siskaeee) jawab iya. Ketika saya tanya apakah salatmu tertib, dia jawab tidak, tapi masih salat," kata Yuli dikutip dari detikcom.
Sementara itu, beberapa hari lalu ramai tagar SiskaeeeBukanMuslim yang menjadi trending topic di Twitter.
Tagar itu digaungkan lantaran Siskaeee yang memakai hijab saat diciduk polisi dinilai tidak mencerminkan citra hijab bagi para perempuan muslim.
Apalagi, Siskaeee terang-terangan menjual video pornografi ke situs dewasa OnlyFans demi meraup uang. Dari video yang ia jual, Siskaeee bisa mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 (seratus lima puluh empat ribu tiga belas koma tujuh tiga USD) atau setara dengan Rp2.186.985.009 (dua milliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan rupiah) dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima koma tiga puluh USD) atau setara dengan Rp 1.749.511.009 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu sembilan rupiah)," papar Yuliyanto dalam konferensi pers terkait kasus Siskaeee.
Siskaeee dijerat dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dia/dia)
Sidang Kasus Film Porno Kembali Ditunda, Siskaeee Merasa Bosan
Senin, 26 Aug 2024 22:20 WIB
Selalu Mangkir dari Pemeriksaan, Siskaeee Akhirnya Dijemput Paksa
Rabu, 24 Jan 2024 18:00 WIB
Siskaee Jual Video Porno, Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Selasa, 07 Dec 2021 22:50 WIB
Siskaeee Resmi Ditangkap Polisi Terkait Video Asusila di Bandara Yogyakarta
Selasa, 07 Dec 2021 14:40 WIB
Siskaeee Comeback di Film Kramat Tunggak Versi Baru Garapan Marcel Chandrawinata
Rabu, 29 Nov 2023 21:56 WIB
Siskaeee Akui Tidur dengan 216 Pria, dr Boyke: Risikonya...
Jumat, 10 Nov 2023 11:30 WIB
Polisi Tangkap 5 Pekerja Rumah Produksi Film Porno-Sita Peralatan Syuting
Rabu, 13 Sep 2023 08:00 WIBTERKAIT