Berbaju Oranye, Ini Penampakan Selebgram Bos Spa Plus-plus di Kantor Polisi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali masih melakukan penyelidikan terhadap kasus prostitusi yang terjadi di Flame Spa Bali. Mereka juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan suami Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, yang lebih dikenal sebagai Nitha, dalam kasus spa yang diduga menawarkan layanan tambahan tersebut. Nitha merupakan seorang selebgram yang terkenal di Bali.
"Kalau saatnya nanti sudah berkesesuaian, saksi, alat bukti, tidak segan-segan pasti akan turut kami sergap," tutur, AKBP I Ketut Suarnaya selaku Wadirreskrimum Polda Bali saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10).
Selain Sarnanitha, empat perempuan lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Mereka terdiri dari Direktur Flame Spa Ni Made PS, AC yang bekerja di bagian pemasaran, serta RAB dan Ni Kadek WHS yang bekerja sebagai resepsionis di spa tersebut.
![]() |
Suarnaya mengungkapkan bahwa praktik prostitusi di Flame Spa Bali terkuak melalui laporan dari warga. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di spa yang terletak di Seminyak, Kuta, Bali, pada Senin (2/9).
Saat penggerebekan berlangsung, petugas memergoki terapis Flame Spa tengah memberikan layanan kepada pelanggan di kamar No.11, yang mana keduanya berada dalam keadaan tanpa busana. Di dalam kamar tersebut juga ditemukan sarana pijat berupa minyak, lulur, masker, handuk, dan selimut.
"Modus operandinya menawarkan pijat dengan berbagai sensasi dan memiliki harga yang berbeda-beda dari Rp1 juta sampai Rp1,9 juta," lanjut Suarnaya.
Suarnaya menjelaskan bagaimana sistem pemesanan layanan pijat sensual di Flame Spa Bali. Setiap pelanggan yang datang akan diberikan daftar menu oleh resepsionis yang ada di spa tersebut.
Pelanggan kemudian akan dibawa ke sebuah ruangan untuk memilih terapis yang berpakaian minim. Layanan pijat sensual hanya akan diberikan setelah pelanggan menentukan pilihan terapis.
"(Omzet di Flame Spa) sehari Rp180 juta sampai Rp200 juta," imbuh Suarnaya.
Dalam penjelasannya, Suarnaya mengungkapkan bahwa para tersangka diancam dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang bisa berujung pada hukuman penjara selama maksimal 12 tahun. Mereka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
(Zalsabila Natasya/yoa)
Hanya 9 Bulan, Tuntutan Hukum Sarnanitha di Kasus Spa Bali Dinilai Terlalu Ringan
Jumat, 28 Feb 2025 11:10 WIB
Kata Polisi Usai Gugatan Praperadilan Selebgram Sarnanitha Ditolak PN Bali
Selasa, 12 Nov 2024 18:36 WIB
Omzet Terungkap, Sarnanitha Bos Spa Prostitusi di Bali Bisa Dapat Rp3 Miliar per Bulan
Sabtu, 12 Oct 2024 13:55 WIB
Sosok Sarnanitha Pemilik Spa Esek-esek di Bali yang Digerebek Polisi
Selasa, 17 Sep 2024 16:00 WIB
Australia Terbitkan Travel Warning untuk Warganya yang Hendak ke Bali, Alasannya...
Kamis, 05 Jun 2025 21:15 WIB
Luna Maya Resmi Nikah, Begini Fakta Kehidupan Nyonya Bouttier saat Kecil
Sabtu, 10 May 2025 17:16 WIB
Viral Bule Bugil di Tengah Keramaian & Acungkan Jari Tengah di Bali
Rabu, 19 Feb 2025 22:15 WIBTERKAIT