Kasus KDRT Armor Toreador Terhadap Cut Intan Nabila Akan Diserahkan ke Kejari
Kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila masih terus bergulir. Terbaru, berkas kasus KDRT tersebut telah dinyatakan P21.
Armor pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor hingga nanti kasusnya disidangkan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan Armor Toreador sendiri selaku tersangka kasus KDRT.
Baca Juga : Begini Cara Cut Intan Nabila Lupakan Kasus KDRT |
"JPU akan melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya kami melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, dilansir dari Detikcom, Jumat (11/10).
Armor sendiri akan ditahan selama 20 hari sejak 11 sampai 30 Oktober 2024 seraya menunggu waktu persidangan. Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menitipkan Armor Toreador di Rumah Tahanan (Rutan) Pindok Rajeg Cibinong.
"Kita titipkan ke Rutan Pondok Rajeg," ungkap Agung Ary Kesuma.
Kejari Kabupaten Bogor juga telah menerima barang bukti kasus KDRT yang dilakukan Armor terhadap istrinya berupa ponsel, seprai, dan selimut. Selanjutnya, kasus KDRT tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
"Langkah selanjutnya, minggu depan akan kami limpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri untuk disidangkan," pungkasnya.
Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila pada Agustus 2024 lalu. Armor sendiri mengaku ia melakukan tindak kekerasan itu lantaran kepergok menonton video porno oleh sang istri.
Tak hanya Cut Intan Nabila, dalam video rekaman CCTV yang viral, Armor juga terlihat menendang anak mereka yang baru lahir
(kpr)