Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Ini Alasan Jessica Wongso Ajukan PK usai Bebas Atas Kasus Kopi Sianida

agn | Insertlive
Kamis, 10 Oct 2024 09:20 WIB
Ini Alasan Jessica Wongso Masih Ajukan PK usai Bebas Atas Kasus Kopi Sianida/Foto: Pradita Utama
Jakarta, Insertlive -

Jessica Wongso mengajukan PK atau peninjauan kembali kedua atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Permohonan PK itu diajukan Jessica ditemani oleh Otto Hasibuan selaku pengacaranya. "Memang hari ini Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melansir detikcom.

Pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait PK. Jika ada novum atau bukti baru akan dilakukan sumpah terlebih dulu.


Dibuka pemeriksaan berkas di PN Jakarta Pusat serta memberikan jaksa untuk mengajukan jawaban, jika ada bukti baru maka akan disumpah novum dulu, kalau sudah lengkap baru berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," ucap Atjo.

Otto Hasibuan mengatakan ia telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Oliver yang dijadikan sebagai barang bukti baru.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini," beber mertua Jessica Mila itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

"Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier," lanjutnya.

Otto menyebut tidak ada saksi yang menerangkan kliennya memasukkan sianida ke kopi Mirna. Penemuan novum baru ini pun membuat Jessica Wongso kaget.

"Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya nggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan," kata Jessica.

Sebelumnya Jessica Wongso divonis penjara selama 20 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna Salihin. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun perlawanannya tidak diterima dan tetap mendapat hukuman selama 20 tahun penjara. Jessica lalu mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

(agn/arm)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK