Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida akan Bebas Bersyarat Besok

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Warya Mirna Salihin dikabarkan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8) besok. Kabar ini dibenarkan oleh Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica.
"Rencananya demikian (besok bebas). [Bebas] bersyarat," ungkap Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dilansir dari CNN Indonesia.
Tim kuasa hukum Jessica pun akan menggelar konferensi pers besok pagi, terkait bebasnya terpidana kasus kopi sianida itu.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso sebelumnya dinyatakan bersalah karena membunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi. Jessica pun divonis hukuman 20 tahun penjara.
Jessica sempat mengajukan PK, tapi pada awal Desember 2018 lalu, MA menolaknya hingga ia tetap dihukum 20 tahun penjara. Jessica mengajukan PK setalah kasasi yanh diajukannya ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Kasus ini telah diadili tiga hakim agung yakni, Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul. Kasus kopi sianida ini kembali mencuat setelah diangkan ke film dokumenter yang tayang di Netflix.
(kpr/kpr)
Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Beri Pesan Ini untuk Darmawan Ayah Mirna Salihin
Kamis, 06 Feb 2025 20:45 WIB
Ini Alasan Jessica Wongso Ajukan PK usai Bebas Atas Kasus Kopi Sianida
Kamis, 10 Oct 2024 09:20 WIB
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Bakal Kunjungi Makam Mirna Salihin?
Senin, 19 Aug 2024 15:00 WIB
Tulis Surat dari Balik Jeruji Besi, Jessica Wongso: Jangan Percaya Berita di Luar
Rabu, 11 Oct 2023 23:00 WIBTERKAIT