Resmi Cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah Tak Ungkit Harta Gono-gini hingga Hak Asuh Anak
Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya benar-benar resmi bercerai. Putusan cerai tersebut diambil melalui persidangan e-court.
Kabar ini telah dikonfirmasi langsung oleh Tapanuli Marbun selaku pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berujar bahwa perceraian Ruben dan Sarwendah diputuskan secara verstek.
"Baik, jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, Majelis Hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," kata Tapanuli Marbun dilansir dari Detik pada Selasa (24/9).
Baca Juga : Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Cerai Verstek |
Diketahui, putusan verstek adalah putusan yang diberikan ketika tergugat tak hadir atau tak mengirimkan perwakilan ke pengadilan meski telah sah dipanggil.
Meski sah secara verstek, Ruben Onsu dan Sarwendah harus mencatatkan berita cerainya ke kantor catatan sipil paling lama 60 hari setelah putusan diambil.
Selain itu, tak ada pembahasan soal pembagian harta gana-gini dalam putusan cerai tersebut. Bahkan, terkait urusan hak asuh anak juga tidak masuk dalam isi gugatan.
"Adapun yang menjadi putusan dari Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat diputus karena perceraian," kata Tapanuli.
"Karena memang dari awal baik terkait harta gono-gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh penggugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," tutupnya.
(ikh/and)