Home Hot Gossip Video Hot Gossip

Ammar Zoni Tahan Tangis Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

mis | Insertlive
Selasa, 27 Aug 2024 09:00 WIB
Ammar Zoni terbukti bersalah karena membeli, memakai dan mengedarkan narkoba.
Jakarta, Insertlive -

Ammar Zoni terbukti bersalah karena membeli, memakai dan mengedarkan narkoba. Ammar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ammar terlihat gelisah dan menahan tangis saat putusan itu dibacakan.

(Mila Haryati)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK