Ammar Zoni Tahan Tangis Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

mis | Insertlive
Selasa, 27 Aug 2024 09:00 WIB
Jakarta, Insertlive -

Ammar Zoni terbukti bersalah karena membeli, memakai dan mengedarkan narkoba. Ammar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ammar terlihat gelisah dan menahan tangis saat putusan itu dibacakan.

(Mila Haryati)
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER