Advertisement

Ammar Zoni Tahan Tangis Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

mis | Insertlive
Jakarta -

Ammar Zoni terbukti bersalah karena membeli, memakai dan mengedarkan narkoba. Ammar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ammar terlihat gelisah dan menahan tangis saat putusan itu dibacakan.

(Mila Haryati)

Komentar

!nsertlive

Advertisement