Mertua Tasya Farasya Jalani Sidang Kasus Keterangan Palsu, Begini Dakwaan JPU
Bapak mertua Tasya Farasya, Hasan Ahmad, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus keterangan palsu sengketa tanah pada Senin (26/8).
Poin-poin dakwaan JPU diungkapkan oleh pengacaranya, Muhammad Al Ayyubi. Menurut penuturannya, Hasan disebut tidak memalsukan surat.
"Poin yang pertama dia memakai delik menyuruh melakukan, membuat surat palsu. Itu poin yang pertama. Dia mendakwa Pak Hasan itu menyuruh pengacaranya membuat surat palsu. Tapi ya menurut hukum itu nggak ada pemalsuan," kata Al Ayyubi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Al Ayyubi juga menyebut sang pembuat surat sudah diperiksa Polda Metro Jaya. Surat tersebut kemudian dianggap asli.
"Dakwaan kedua itu soal menggunakan surat palsu. Yang dimaksud surat palsu tadi digunakan ke PUPR. Ini kalau surat palsu, dia mesti, jaksa mesti membuktikan," ucapnya.
"Yang ketiga, poinnya dia adalah menyampaikan laporan kepada penguasa dalam konteks PUPR, yang di mana surat itu dia tuduh berisi hal yang tidak benar," lanjutnya.
Hasan Ahmad merupakan bapak dari Ahmad Assegaf, suami selebgram Tasya Farasya. Hasan sebelumnya dikabarkan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta.
(yoa/yoa)