2 Selebgram Ditahan Usai Jadi Afiliator Judi Online, Siapa?

NAP | Insertlive
Selasa, 26 Jul 2022 19:15 WIB
Edan! Tak Puas di Web Pemerintah, Judi Online Muncul di Situs Luar Negeri 2 Selebrgam Ditahan Usai Jadi Afiliator Judi Online, Siapa? / Foto: Screenshot
Jakarta, Insertlive -

Sindikat judi online di Tangerang, Banten, berhasil dibongkar oleh Tim Cybercrime Polda Lampung. Dalam penyergapan, sebanyak 27 orang ditangkap.

Dua orang di antara 27 orang tersebut merupakan selebgram, yakni Abdi Setiawan Rusli atau "Bang Abdi" pemilik akun @abdiiyyy dan Andreas Yudha Prasetya pemilik akun @iyakiyok, serta sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Melansir dari Detikcom, polisi menyebut dua selebgram tersebut merupakan afiliator dan diupah sebesar Rp150 juta setiap bulan jika berhasil menarik banyak pemain untuk situs judi online tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan keduanya dijanjikan bisa mendapatkan bayaran 150 juta dalam sebulan tergantung dari banyaknya member yang ikut dalam situs tersebut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Nafarin di Mapolda Lampung, Selasa (26/7).

Karena menjadi afiliator, dua selebgram ini juga diharuskan untuk mengunggah materi soal judi online tersebut sebanyak 2 kali sehari di akun Instagram dan channel Youtube mereka.

Kedua selebgram ini juga dibayar langsung oleh kepala sindikat judi online tersebut, yakni Reynaldo Prasetyo Gultom yang ditangkap di Tanggerang.

"Itu perjanjian antara dua influencer dengan si RPG dengan bayaran segitu," ujarnya.

Sindikat perjudian online ini terbongkar setelah Tim Cybercrime Polda Lampung menemukan promo soal hal tersebut di akun media sosial kedua selebgram.


Setelah ditangkap, ruko tempat perjudian online itu akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian di Tangerang, Banten, pada Sabtu (23/7) lalu.

(nap/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER