JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Ammar Zoni dan Jatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Selasa, 30 Jul 2024 21:30 WIB
Ammar Zoni JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Ammar Zoni dan Jatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara / Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (30/7) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan Ammar Zoni.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, pihak Ammar Zoni mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan yang dilayangkan JPU.

Pada sidang kali ini, JPU dengan tegas meminta agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan yang diajukan oleh Ammar Zoni. JPU pun meminta agar mantan suami Irish Bella itu dijatuhi hukuam 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan uraian di atas, kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami," ucap Azam Akhmad Akhsya, Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7).

Pasalnya, JPU menilai Ammar Zoni terbukti telah melakukan tindak pidana melanggar hukum sebagai pengguna serta terlibat dalam bisnis peredaran narkoba. JPU meminta agar Ammar Zoni tetap diberikan hukuman sesuai tuntutan yang telah diajukan.

"Pertama, menyatakan terdakwa M Ammar Akbar alias Ammar Zoni melakukan tindak pidana dengan hak melawan hukum. Kedua, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu sebagaimana diancam dalam Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika Tahun 2008, sebagaimana dakwaan kami," tutur JPU.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap M Ammar Akbar atau Ammar Zoni berupa pidana penjara selama 12 tahun dengan dikurangi masa tahanan penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 2miliar subsider 6 bulan penjara," pungkasnya.


(kpr/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER