JPU Sebut Ammar Zoni Terlibat Bisnis Peredaran Narkoba

Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai Ammar Zoni bukan hanya sebagai pengguna, melainkan turut terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sementara Akri, rekan Ammar Zoni yang turut ditangkap hanya dituntut 10 tahun penjara.
Dugaan Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba bermula dari pengakuan Akri di persidangan pada Selasa (2/7) lalu. Pada kesempatan itu, Akri yang merupakan pemasok narkoba mengaku diberi modal sebesar Rp50 juta oleh Ammar Zoni.
Akri mengaku ia dan Ammar Zoni bekerja sama dalam bisnis peredaran narkoba. Akri mengaku ia mendapat keuntungan berupa uang atau narkoba gratis dari bisnis narkoba bersama Ammar Zoni.
Keduanya saling kenal saat sama-sama mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Setelah bebas, Ammar Zoni dan Akri masih tetap menjalin komunikasi hingga sepakat untuk membuat bisnis.
"Saya nggak ada kerjaan, jadi (mengajak Ammar) biar bisa pakai (sabu) gratis tanpa beli dan disetujui oleh Ammar Zoni," ungkap Akri di persidangan.
Namun, pengakuan Akri berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Ammar Zoni. Kakak Aditya Zoni itu mengatakan jika dirinya tidak tahu bisnis apa yang akan dijalankan oleh Akri.
"Saya nggak pernah tahu. Dia nggak pernah cerita sama saya kalau kenyataannya seperti itu," aku Ammar Zoni di persidangan.
Sementara itu, Khareza Mohamad Thayzar selaku JPU menjelaskan alasan dirinya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia mengaku memberatkan hukuman Ammar Zoni karena mantan suami Irish Bella itu tidak mengakui dirinya sebagai pemodal bisnis narkoba.
"Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan," jelas Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU saat ditemui setelah persidangan, Selasa (16/7).
"Tuntutan pidana itu ada alasan yang meringankan dan memberatkan. Alasan yang memberatkannya, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatan sebagai pemodal. Sedangkan Akri mengakui, tidak berbelit-belit, berterus terang. Itulah pertimbangan kami sehingga lebih rendah tuntutan Akri," sambungnya.
(kpr/fik)
Ini Penyebab Ammar Zoni dan Irish Bella Menghilang dari Sinetron
Senin, 22 Mar 2021 18:10 WIB
Cara Harmonis Ammar & Irish Bella Rayakan Hari Jadi Pernikahan
Senin, 08 Mar 2021 13:55 WIB
Perdana Rumah Kebanjiran, Irish Bella & Ammar Zoni Kewalahan
Minggu, 21 Feb 2021 10:01 WIB
Pengakuan Ammar Zoni Nyaris Bunuh Diri saat Tersandung Kasus Narkoba
Jumat, 29 May 2020 20:15 WIBTERKAIT