Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Alamat Rumah Sarwendah Bermasalah, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Insertlive | Insertlive
Rabu, 24 Jul 2024 14:00 WIB
Alamat Rumah Sarwendah Bermasalah, Kuasa Hukum Beri Penjelasan / Foto: Febri/detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah dikabarkan ada permasalahan. Hal tersebut diduga karena alamat Sarwendah yang dicantumkan oleh Ruben Onsu di dalam gugatan cerainya tidak sesuai.

Maka dari itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta agar Ruben Onsu memberikan lagi alamat yang ditempati oleh Sarwendah saat ini.

Terkait permasalahan alamat tersebut, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah buka suara. Abraham Simon menyebut pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Humas PN Jakarta Selatan terkait alamat domisili Sarwendah.


"Ya, kalau untuk alamat kemarin, kan, sudah diklarifikasi juga dan kita juga sudah bersurat juga kepada Humas PN Jakarta Selatan untuk alamat yang dikirim kemarin. Jadi gini, domisilinya ini, kan, ada banyak dan kebetulan Sarwendah juga sudah tidak menempati domisili yang dikirim pada saat surat tersebut dikirimkan," jelas Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah dilansir dari Detikcom.

Abraham juga mengatakan bahwa ia sudah berbicara dengan pihak Ruben Onsu terkait permasalahan tersebut. Ia juga sudah memberikan alamat domisili Sarwendah saat ini.

"Nah, maka dari itu kami sudah mengklarifikasi kepada pihak RO juga kepada Bang Minola kami sudah klarifikasi untuk pengiriman surat dikirim ke alamat mana, kami sudah klarifikasi," sambungnya.

Sementara itu, pihak Ruben Onsu juga telah memberikan tanggapan terkait masalah alamat domisili Sarwendah itu. Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben mengatakan pihaknya akan mengirimkan alamat domisili Sarwendah yang baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami mendapatkan alamat domisili tergugat yang baru dan segera menyampaikan perubahan alamat itu ke pengadilan," jelas Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

(kpr/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK